Aliansi Indonesia : “Jaksa Jangan Takut Bongkar Skandal Korupsi RTLH Gate di Bolsel”

Bolsel, Headline1661 Dilihat
Sebuah rumah diduga proyek RLTH berbanderol Rp50 juta terletak di Desa Sondana Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolmong Selatan (sumber foto : kliksulut)

KOTAMOBAGU POST – Dugaan korupsi proyek pembangunan rumah orang miskin atau program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diKabupaten Bolmong Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, diprediksi oleh LSM AliansiIndonesia, bakal menyeret sejumlah pejabat masuk penjara.

Alasan ini menurut Anggota LSM Aliansi Indonesia HerryLasabuda, lantaran proyek berbanderol Rp15 Miliar selang tahun 2016 hingga tahun 2018, ditengarai sengaja di mark-up hingga Rp6,9 miliar bila standart perunit hanya Rp27 juta.

“Sesuai  informasi kami kumpulkan, proyek pembangunan rumah RTLH perunitnya dibiayai senilai RP50juta. Nah yang jadi masalah adalah, standart pembangunan rumah itu, tidak melebihi standart RTLH di Kota Kotamobagu yang hanya menggunakan dana tak lebih dari Rp27 juta,” sentil Lasabuda.

Hal ini turut diperkuat bahwa selama kurun 3 tahunberturut-turut, pembangunan 300 unit RLTH di Kabupaten Bolsel, yakni RLTH untuk warga tidak mampu itu, hanya dipagu dengan standart rumah 6 meter kali 6 meter saja.

“Sesuai informasi resmi kami dapatkan, 300 RTLH yangdibangun Pemkab Bolsel selang tahun 2016 hingga tahun 2018, hanya ukuran 6×6,jenis beton 1 meter dari pemukaan tanah, sisanya pakai tripleks atau papan. Yangherannya juga Rp50 juta kok, tidak ada WC,” tanya Lasabuda lagi.

Atas pengusutan pihak Penyidik Kejaksaan, menurut Lasabuda sudah sangat pantas dilakukan dan harus didorong. Aparat Kejaksaan juga diminta untuk tidak takut membongkar skandal mark up pembangunan rumah milik rakyat miskin itu.

“Meski kami akui, kasus ini tidak menjadi temuan BPK RI.Namun perlu dicatat, bahwa fakta-fakta pembangunan rumah RTLH jika tidak sesuai dengan standart harga bangunan dan kualitas yang layak sesuai penganggarannya, maka itu adalah temuan kasus hukum yang harus diproses oleh Kejaksaan dan tidak usah takut,”tambahnya.

Herry Lasabuda memprediksi, jika Penyidik Kejaksaan terusmelanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi RTLH di Bolsel, maka pihak penyidik dipastikan sudah mengantongi data, jumlah kerugian Negara apabila pagu perunit RLTH sebesar Rp27 juta (standart Kotamobagu), namun dana yang digunakan adalahRp50 juta perunitnya di Kabupaten Bolsel.

“Jika kalkulasi standart perunit RTLH Rp27 Juta sesuai kualitas dan kuantitas ukuran RLTH perunitnya di Kotamobagu, maka  bisa kami prediksi taksiran kerugian negara sangat besar pada proyek RLTH di Bolsel tahun 2016 hingga tahun 2018 ini. Saya rasa ada yang aneh jika standart Rp50 Juta RTLH namun kualitas dan kuantitasnya jika sama dengan RTLH seharga RP27 Juta, namun ini perlu dibuktikan di Pengadilan nanti oleh Jaksa penuntut,” sentil Lasabuda lagi. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.