Tanggapan Kapolda Sulut, Terkait Tudingan Kriminalisasi Yasti Soepredjo

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, kepada wartawan Selasa (13/6/2017) di Ruang Spripim Polda Sulut menegaskan, tindak pidana persuakan fasilitas pabrik milik PT Conch, proses hukumnya tetap berjalan.

KOTAMOBAGU POST – Adanya tudingan bernuansa perlakuan keriminalisasi terhadap penetapan tersangka Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, ditanggapi bijak, Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto.

Kapolda Sulut, melalui juru bicaranya Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo MSi, membantah keras penyebutan kriminalisasi terhadap proses penetapan tersangka Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo oleh pihak penyidik Jantanras Direskrimum Polda Sulut.

Kasus ini ada (maksud : penetapan tersangka Yasti Soepredjo), karena perbuatannya jelas dan bukti-bukti pidana cukup,” bantah juru bicara Polda Sulut, menepis tudingan kriminalisasi, menjawab konfirmasi Kotamobagu Post, Rabu pagi (02/08/2018).

Kapolda dengan tegas mengatakan, proses penetapan tersangka Yasti Soepredjo, bukan kriminalisasi, melain telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan hukum yang dengan melandaskan pada azas kehati-hatian dalam penetapan tersangka.

“Kriminalisasi itu jika tidak ada perbuatan pidana yang terjadi, namun ada rekayasa kasus. JIka ada perbuatan pidananya, maka pelakunya (maksud :tersangka Yasti Soepredjo) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolda.

Dikatakan, penetapan tersangka telah memenuhi hukum sesuai alat-alat bukti bahkan barang bukti, mulai dari pemeriksaan seluruh saksi, dan pemeriksaan Yasti Soepredjo semasa statusnya saksi.

“Kami tegaskan, proses hukum (penetapan Yasti Sebagai tersangka) juga, sudah sesuai prosedur, tidak bijak berbicara tanpa data akurat,” sentinya.

Atas tudingan kriminalisasi yang ikut memobilisasi ribuan warga yang banyak dinilai sebagai bentuk tekanan massa atas proses hukum sedang berjalan, tampaknya tidak menggentarkan jajaran Polda Sulut untuk melanjutkan kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement hingga ke pihak tim jaksa penuntut. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.