Pendapat Ahmad M. Ali, Kontroversi temuan Tim Reses Komisi III DPR RI

KONTROVERSI. Anggota Komisi III DPR RI Agmad M.Ali berbeda pendapat dengan Ketua Tim Reses Komisi III DPR RI Benny K Harman (KPC)

KOTAMOBAGU POST – Ahmad M. Ali Seorang Anggota Komisi III DPR RI, menyebutkan Polda Sulut Ambivalen, dan menetapkan pidana yang salah kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo.

Pendapat itu menjadi kontroversi akan hasil temuan Tim Reses Komisi III DPR RI. Tim dipimpin Benny K.Harman yang turun langsung bersama rombongannya di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, pada Senin Tanggal 7 Agustus 2017.

Ahmad M.Ali, getol menyuarakan pendapatnya, bahwa Kepolisian (Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto, dan jajarannya) terkesan subjektif dan ambivalen menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka.

“Keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertautan,” kata Ahmad M.Ali, dilansir.

Ahmad M.Ali yang terinformasi mengirim press realisnya melalui surat elektronik kepada sejumlah media online itu, juga menyebutkan pihak Polda Sulut menempatkan Bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum.

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Benny K.Harman yang turun atas nama Lembaga DPR RI menyambangi langsung Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), melakukan investigasi proses penetapan penyidik Polda Sulut tersangka Yasti Soepredjo.

Hasilnya, Ketua Tim Reses Komisi III DPR RI itu memberikan pendapat atas nama lembaga-nya, menyatakan pendapat yang cukup kontraversial dengan apa yang sudah disebut-sebut oleh Ahmad M.Ali, diberbagai media massa.

“Jadi tidak benar adanya tuduhan bahwa penetapan tersangka (terhadap Yasti Soepredjo) itu dilakukan secara semena-mena. Semua ada fakta hukumnya, ada dasar hukum untuk kemudian dijadikan dasar oleh jajaran Polda Sulut untuk melakukan proses hukum, termasuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang datang di Polda Sulut bersama 10 Anggota DPR RI yang ikut didampingi oleh  4 orang pejabat perwakilan dari utusan Kejaksaan dan Polri.

Menurut Harman yang seolah membantah tudingan Ahmad M.Ali, yang berkaitan dengan investasi, Indonesia membutuhkan investor asing, maka pemerintah termasuk jajaran penegak hukum wajib menciptakan iklim yang kondusif untuk itu.

“Coba bayangkan kalau kita sewenang-wenang dengan investor asing, ya investor pada lari semua,” kata Harman. (tim/L-KPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.