Bupati Bolmong Batalkan Syarat Aneh Rekrutmen Sekda

Bolmong, Headline1283 Dilihat

 

Bupati Bolmong Adrinanus Nixon Watung

KOTAMOBAGU POST – Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, dikabarkan akan membatalkan pemberlakuan syarat rekrutmen pengisian jabatan Sekda Definitif Kabupaten  Bolmong, produk Panitia Seleksi (Pansel) sesuai SK Nomor 01/pansel–Bm/ 2017.

SK Pansel yang diduga bertentangan dengan  dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tidak akan diberlakukan.

“Untuk rekrutmen Sekda Bolmong berlaku untuk umum, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2015,” tegas Bupati Watung, via seluler menjawab pertanyaan wartawan, siang tadi (02/03/2017).

Dikatakan, SK produk Panitia Seleksi jabatan Sekda Bolmong definitive, yang hanya membatasi penerimaan calon Sekda dilingkup ASN Pemkab Bolmong, tidak akan berlaku, sebab katanya ada Undang-Undang yang lebih tinggi dari aturan dibawahnya. (audie kerap/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.