Belanja Aparatur Bolmong Dipastikan Terpangkas 17 Persen

Bolmong, Headline1128 Dilihat
Pembahasan Merger OPD dipimpin Ketua Baleg Marten Tangkere yang dihadiri oleh aparatur Pemkab Bolmong.
Pembahasan Merger OPD dipimpin Ketua Baleg Marten Tangkere yang dihadiri oleh aparatur Pemkab Bolmong.

KOTAMOBAGU POST – Wacana merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini terus dipacu oleh Pemkab dan DPRD Bolmong, dipastikan akan berimbas positif, yakni penghematan anggaran meliputi penciutan besaran belanja Aparatur Pemkab Bolmong hingga 20%.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, di instruksikan agar Pemerintah Daerah mengurangi belanja pegawai hingga 20 persen,” ujar Plt.Sekda Bolmong Drs Azhari Sugeha, menjawab konfirmasi Kotamobagu Post via selular baru-baru ini.

Dalam aplikasi rugulasi tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan penggabungan OPD berdasarkan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, maka pemerintah daerah sudah menghemat anggaran diperkirakan mencapai 17 persen meliputi  anggaran belanja pegawai secara keseluruhan.

Diketahui, pasca disetujuinya  usulan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Bolmong tentang Organisasi Perangkat, Pemkab Bolmong langsun merespon positif dengan melakukan rapat bersama pada  Senin pekan lalu (22/08/2016).

Pemkab dan DPRD bersama melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang nanti akan diterapkan pada pemerintah  daerah.

Rapat lanjutan tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Bolmong Drs Marten Tangkere dan turut di hadiri oleh Pimpinan Dekab, yakni Welty Komaling, Kamran Muchtar, Abdul Kadir Mangkat, serta Ketua dan anggota Komisi satu bidang pemerintahan Yusra Alhabsy, Moh Syahrudin Mokoagow, dan anggota DPRD lainya.

Sedangkan oleh pihak eksekutif di Pimpin langsung Sekretaris Daerah (sekda) Drs. Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Hj Ulfa Paputungan, Asisten pemerintahan Setda Christofel T. Kamasaan dan para seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bolmong.

Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty komaling mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah noimor 18 tentang organisasi perangkat Daerah tahun 2016 pengganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai ketentuan aturan tersebut.

Dimana sesuai ketentuan aturan ini pemerintah daerah diberikann tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah paling lambat akhir bulan agustus ini.

Hal lain juga disampaikan oleh  Wakil ketua Dekab Kamran Muchtar menurutnya dengan diterapkannya OPD yang baru ini secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa dinas, badan, dan kantor. Disamping itu pemerintah daerah harus memperhatikan tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal, dimana hal ini penting dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran. ( Infotorial Pemkab Bolmong / audie kerap )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.