Ketua Dewan Pers : “Kalau Mau Gugat Dewan Pers, Jadi Konstituen Dewan Pers Dulu”

dihadapan wartawan wartawan dan Pemimpin Redaksi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperyanyakan kapasitas penggugat Dewan Pers di Mahkamah Agung. Tampak saat menggelar Worksho dengan Ketua Dewan Pers RI bertempat di Hotel Quality Manado Provinsi Sulawesi Utara (dok : KPC)

KOTAMOBAGU POST – Gugatan menghentikan Sertifikasi Wartawan dan Verfikasi Perusahaan Pers oleh sejumlah organisasi yang mengklaim organisasi pers telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun bagaimana tanggapan Dewan Pers atas gugatan untuk menghentikan kerja-kerja Dewan Pers?

“Permintaan dari penggugat ; Dewan Pers tidak boleh lagi melakukan verfikasi (perusahaan pers), Dewan Pers tidak boleh melaksanakan Uji Kompetensi (wartawan), yang jadi pertanyaan penggugat ini siapa?” singgung Ketua Dewan Pers RI, Yosep Adi Prasetyo, dihadapan sedikitnya 50 Pimpinan Redaksi dan wartawan, disela tanya-jawab Workshop, Kamis (21/02/2019), Hotel Quality, Manado, Sulawesi Utara.

Jawaban ini atas pertanyaan wartawan Metro TV, Amanda, salah satu peserta Workshop, mengenai kejelasan kasus gugatan kepada Dewan Pers di Mahkamah Agung, yang kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers RI, Yosep Adi Prasetyo menegaskan, jika ingin menggugat Dewan Pers, maka harus menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dahulu.

“Makanya kami katakan, kalau anda ingin menggugat Dewan Pers, maka anda harus jadi konstituen Dewan Pers. Minimal anggotanya 500 orang, kemudian punya Cabang (Pengurus) minimal di 15 Provinsi,” ucapnya beranda tantangan.

Alasan inilah kata Prasetyo sehingga gugatan yang dilayangkan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers, ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada sidang tanggal 13 Februari 2019.

Ketua Dewan Pers mengatakan, Verfikasi Perusahaan Pers dan Kompetensi Wartawan adalah bagian dari kegiatan Piagam Palembang yang dicetuskan oleh para tokoh Pers Indonesia.

“Disitu ada Pak Yakob Oetama, ada Pak Chairul Tanjung, ada Pak Erick Tohir ada Dahlan Iskan, mereka semua sepakat, bahwa terjadinya penyalahgunaan Pers, mereka mendorong yang namanya uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers,” paparnya.

Kemudian lanjutnya, Piagam Palembang kemudian ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2010, saat peringatan Hari Pers Nasional di Palembang.

Kemudian pada Tahun 2017 kita Follow Up,  kita lakukan verfikasi perusahaan pers secara massif di seluruh Indonesia dan uji kompetensi sudah dan terus dilaksanakan.

“Nah, ini. yang digugat. Menjadi pertanyaan, penggugat  (PPWI dan SPRI) organisasi wartawan atau bukan sih?” tegasnya.

Indikasi dua organisasi tersebut diduga ditongkrongi oleh oknum-oknum tertentu dan seolah-oleh mewakili pers, sempat disentil oleh Prasetyo.

Dikatakan, Dewan Pers dibentuk oleh undang-undang dan dipilih oleh organisasi konstituen Dewan Pers, kemudian disodorkan kepada Presiden dan dipayungi Keputusan Presiden dengan masa bhakti tiga tahun.

Demikian pula, tugas Dewan Pers kata Yosep, adalah membuat peraturan dibidang Pers karena hal tersebut adalah amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.