Tambang Kawasan Hutan Lindung Bolmong Pernah di Tertibkan Polda Sulut, Beroperasi Lagi??

Headline, Kotamobagu2564 Dilihat
Aktifitas Tambang  di akhir tahun 2017 di lokasi Monsi diklaim oleh Pemkab Bolmong masuk dalam kawasan Hutan Lindung (dok : DS/KPC)

KOTAMOBAGU POST – Kawasan yang dijadikan lokasi tambang masuk dalam kawasan Hutan Lindung di Blok Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, dikabarkan beroperasi lagi.

Lokasi oleh Asisten II, Bupati Bolmong, diklaim masuk dalam kawasan Hutan Lindung itu, memang pernah dilakukan tindakan ‘represif’ dari Polda Sulut, pimpinan AKBP Iwan Manurung. pada medio akhir tahun 2017 lalu.

Seorang warga Kecamatan Lolayan kepada Kotamobagu Post membenarkan adanya informasi itu. “Masyarakat di sekitar pintu masuk jalan utama menuju ke kawasan tambang illegal itu mengatakan, aktifitas pertambangan di katingan gunung sudah beroperasi,” kata sumber minta namanya tidak ditulis.

Bahkan dirinya menyebut, selain bak penyiraman, juga ada tromol dan tong pengolahan emas diseputaran kawasan itu.

Senada hal itu, seorang petugas resmi di wilayah Kecamatan Lolayan, kepada Kotamobagu Post sempat menyebut dugaan (berdasarkan informasi) ada satu unit eskavator sedang mengguruk perbukitan yang bersebelahan dengan lokasi Kuasa Pertambangan milik PT Bumi Daya Lestari.

“Saya dapat informasi, bahkan ada eskavator yang beroperasi dilokasi itu. Nanti kami akan chek lagi kebenarannya,” kata petugas tersebut, kepada Kotamobagu Post.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Yudha Rantung kepada Kotamobagu Post mengatakan,  kawasan yang dijadikan tambang penggerukan di lokasi Monsi itu, adalah lokasi Hutan Lindung dan sebagaian kawasan lagi, adalah Hutan Produksi Terbatas.

“Lokasi itu, memang masuk di area Hutan Lindung. Kalau lokasi pertambangan disebelahnya adalah pertambangan milik PT Bumi Daya Lestari (PT BDL) dan sudah memiliki perijinan dari instansi pemerintah secara berjenjang,” kata  Yudha Rantung.

Sebelumnya, Derek Ismael LSM LAKRI membenarkan bahwa, pihak Polda Sulut pernah melakukan Police Line di lokasi tersebut sebagai peringatan kepada penambang, karena kawasan tersebut adalah Hutan Lindung.

Namun Derek Ismael berharap, Pemerintah Kabupaten Bolmong dapat memperjuangkan tambang rakyat terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat. Hal ini menurutnya, agar para pengusaha tambang dan para penambang yang menggantungkan dapurnya dari hasi pertambangan, bisa bekerja dan berusaha secara teratur dan tidak masuk lagi di lokasi kawasan hutan lindung.

Diketahui, kawasan pertambangan yang dilegalkan pemerintah khusus di kawasan Kabupaten Bolmong, hanya ada ditiga lokasi saja. Yakni Blok Bakan dikelola PT.JResources Bolmong (PT.JRBM), Blok Monsi di kelaola PT. Bumi Daya Lestari (PT.BDL) dan Blok Tanoyan, dikelola oleh KUD Perintis, Ketiganya berada di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Aspirasi penambang yang juga rakyat Bolmong mengharapkan agar Pemkab Bolmong dapat memperjuangkan tambang rakyat yang lebih menjamin akan nasib para penambang agar masyarakat penambang Bolmong, tidak selalu bertambang di kawasan ilegal.

Adapun kebenaran tindakan penertiban kawasan tambang di Monsi oleh Polda Sulut itu, sebelumnya telah dibenarkan oleh Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskkito.

“Masih langkah (Maksud :Penertiban Tambang di Monsi) tersebut bersifat penertiban, dimana tidak ada penangkapan terhadap seseorang, jadi tidak ada proses hukum yang dijalankan setelah berlangsungnya penertiban di lokasi tersebut,” kata Kapolda Irjen Bambang Waskitto, melalui juru bicaranya AKBP Ibrahim Tompo, medio Januari 2017 lalu.(tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.