Pengaduan 13 Bacaleg TMS, Diterima Resmi Bawaslu Kabupaten Bolmut

Bolmut, Politik4428 Dilihat
Bawaslu Bolmut saat menerima resmi laporan 13 Bacaleg TMS (foto : awal d / tim kpc)

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Kantor Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Bolmut disambangi 13 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Pengaduan mereka remi diterima oleh Komisioner Baswaslu Bolmut siang tadi (Senin, 24/09/2018).

Para Bacalag TMS berjumlah 13 orang meminta kepada Bawaslu Bolmut, untuk segera melakukan rapat mediasi kepada komisioner Bawaslu Bolmut.dengan pihak termohon KPU Bolmut.

“Kami tidak akan meninggalkan kantor ini apabila belum ada hasil, Ujar para Bacaleg dari 4 Parpol TMS,” ujar para Bacaleg yang TMS .

Tampak para Komisoner Bawaslu Bolmut, sangat terbuka menerima kedatangan 13 Bacaleg TMS sambil melakukan dialog. “Laporan pemohon (13 bacaleg TMS) sudah kami terima dan akan dipelajari dengan kurun waktu 3 hari setelah penetapan pleno DCT digelar,” kata Ketua Penwaslu Bolmut Moh. Irianto Pontoh.

Dikatakan, pastinya sebelum waktu laporan ini kadaluarsa sudah ada hasil dari mediasi antara pemohon sebagai bacaleg dan termohon sebagai KPUD Bolmut, Ujar Pontoh.

Info dirangkum, rapat mediasi antara pemohon sebagai bacaleg dan termohon KPUD Bolmut akan dilaksanakan oleh Bawaslu pada sore ini (Senin, 29/09/2018) sekitar pukul 16.00 dikantor Panwaslu Bolmut.

Hasil pantaunan di kantor Bawaslu Bolmut, sempat memanas dan berlangsung perdebatan yang berjalan alot oleh para bacaleg dengan komisioner bawaslu bolmut. (awal d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.