2019, Wartawan di Kota Kotamobagu Harus Bersertifikat Kompetensi 

Kotamobagu1179 Dilihat
2019, Pemkot Kotamobagu akan terapkan wartawan wajib kantongi sertifikat kompetensi

KOTAMOBAGU POST – Menerapkan profesionalitas kemitraan kerja  dalam program penyebarluasan informasi pemerintah daerah, maka tahun 2019 nanti, Pemkot Kotamobagu mewajibkan semua wartawan mitra kerja, harus mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kota Kotamobagu Yanni Umar SE, saat diwawacarai sejumlah wartawan, Rabu, (12/09/2018), diruang kerjanya.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan profesionalitas dibidang kemitraan kerja dengan media massa, khususnya wartawan yang bekerja pada perusahaan pers yang menjadi mitra kerja, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan,” tandas, Yani Umar.

Menurutnya, Sertifikat Kompetensi Wartawan merupakan sebuah syarat yang sebenarnya mutlak diterapkan dalam hal kemitraan kerja, apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan penyebarluasan informasi pemerintah daerah menggunakan media massa.

“Pemerintah Kotamobagu menghendaki wartawan yang menjadi mitra kerja, telah dinyatakan lulus sertifikasi oleh Organisasi Wartawan sebagai lembaga pers yang disahkan oleh Dewan Pers RI. Kami sudah berkordinasi dengan Organisasi PWI yang tercatat memiliki kepengurusan di Kota Kotamobagu. Kompetensi wartawan amat penting, tentu sertifikasi kompetensi memang tidak hanya berlaku dan, baik dibidang medis (kesehatan) maupun bidang pendidikan,” jelasnya.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran Negara yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kotamobagu dibidang penyebarluasan informasi Pemda menggunakan media massa, maka menurut Yanni Umar, sudah saatnya mengikuti regulasi Dewan Pers RI, agar Pemkot Kotamobagu bisa lebih memilah mitra kerja yang memenuhi aturan.

“Sebenarnya Pemerintah Kotamobagu hanya menuntut profesionalitas yang memang sudah diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers RI, Tentang Kompetensi Wartawan. Diskominfo hanya mempertegas legalitas seorang wartawan sesuai aturan diatas, apalagi ketika menjadi mitra kerja Pemda Kotamobagu, maka harus memenuhi standart kompetensi dalam tugas-tugas peliputan dilapangan,” ungkap Yanni Umar.

Dia mengimbau, agar wartawan mitra kerja Pemkot Kotamobagu yang masih belum memiliki Kartu dan sertifikat Kompetensi Wartawan yang diterbitkan oleh Organisasi Wartawan dan Dewan Pers RI, maka segera mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan melalui organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers RI. (man/tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.