Kepala Dinas Kependudukan Jelaskan Soal Perbedaan DPT dan Jumlah Wajib KTP di Kotamobagu 

Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Virgina Olii menjelaskan tentang jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk dan jumlah wajib pilih yang didalamnya anggota TNI dan Polri tidak masuk dalam DPT

KOTAMOBAGU POST – Perbedaan mencolok pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu berbanding dengan jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  di Kota Kotamobagu, dijelaskan oleh pejabat Pemkot yang berkompeten.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Virgina Olii SE, terjadinya perbedaan jumlah tersebut, dikarenakan penduduk Kota Kotamobagu yang bekerja pada TNI dan Polri, tidak terdaftar di DPT.

“Jadi kalau ada asumsi negative mengapa wajib E-KTP dan jumlah wajib pilih tidak sama, maka saya jelaskan bahwa tidak semua penduduk ber-KTP di Kotamobagu yang masuk dalam DPT  KPU,” kata Virgina Olii, Selasa (10/07/2018).

Menurut Olii, penetepan DPT oleh KPU Kotamobagu berjumlah 85.800 kemudian masuk lagi tambahan DPT menjadi 86 ribuan, sementara jumlah wajib KTP di Kota Kotamobagu ditahun 2018 ini, berkisar di 91 ribuan jiwa.

“Salah satu factor membuat tidak samanya jumlah DPT dan penduduk ber-E KTP, dikarenakan anggota TNI dan Polri itu tidak masuk dalam DPT. Sehingga jumlah penduduk ber KTP dan jumlah DPT KPU, tentu tidak sama,” petis Virgina mengantisipasi opini negative terhadap jumlah penduduk wajib pilih di Kota Kotamobagu.

Diketahui, sempat terjadi polemik tentang data kependudukan warga ber E-KTP dengan jumlah wajib pilih pada Pilkada Kotamobagu, dan diluruskan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kotamobagu tentang terjadinya silisih perbedaan angka pada penduduk Kotamobagu yang telah mengantongi E-KTP dengan penetapan DPT oleh KPU. (tim kpc/ajk/infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.