Syarat DCT Pemilu 2019, 19 September 2018 Pegawai BUMN-ASN Harus Resmi Diberhentikan

Kotamobagu, Politik4292 Dilihat
Nova Tamon Ketua KPU Kotamobagu mengatakan, terhitung tanggal 19 September 2018, para Caleg berstatus ASN, Pegawai BUMN, TNI Polri harus sudah memasukan SK Pemberhentian Total dari pejabat berkompeten di instansi masing-masing. (dok KPC)

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu akan mencoret nama para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Daftar Calon Tetap (DCT), apabila tidak memasukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

“Batas pemasukan berkas SK Pemberhentian dari ASN atau Pegawai BUMN di KPU Kotamobagu, yakni tanggal 19 September 2018. KPU tidak akan mentolerir siapapun ASN atau Pegawai BUMN hingga batas akhir, tidak mamasukan SK Pemberhentian dari statusnya sebagai aparatur Negara,” tegas Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, menjawab konfirmasi wartawan Kotamobagu Post.

Menurut Ketua KPU, SK Pemberhentian ASN dan Pegawai BUMN harus ditandatangani langsung pejabat yang berwenang atau paling berkompeten di instansi tempat mereka bekerja.

“SK Diberhentikan dari status ASN dan Pegawai BUMN yang akan dimasukan KPU, tidak boleh hanya foto copy. Harus membawa SK yang asli untuk dilakukan validasi dan dokumentasi oleh KPU. Yang hanya bawa foto copy, akan kami tolak,” tandas Tamon.

Dikatakan, pihak KPU Kotamobagu akan memverfikasi semua SK Pemberhentian yang dilampirkan oleh para Calon Legislatif. Verfikasi dan Validasi tersebut akan dilakukan mulai dari instansi di daerah masing-masing, hinga kepada kementerian ASN atau Pegawai BUMN tersebut bekerja.

“KPU akan pastikan, bahwa ASN dan Pegawai BUMN yang membawa SK Pemberhentian status mereka, benar-benar sudah diberhentikan terhitung sesuai tanggal yang diterbitkan dan tidak lagi menerima semua hak mereka selaku aparatur yang digaji dan dibiayai oleh Negara atau sudah tidak tercatat nama mereka dalam lembaran negara sebagai ASN dan pegawai BUMN,” ujar Tamon.

Tamon menambahkan, syarat tersebut juga berlaku bagi para Kepala Desa serta Anggota TNI dan Polri, yang sudah diatur dalam regulasi Pemilu 2919.(audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.