Kasat Pol PP : “Berdagang di Trotoar dan Badan Jalan Langsung Kita Tindak”

Kotamobagu1681 Dilihat
Dolly Zulhadji Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – Tradisi pedagang dikawasan pusat Kota Kotamobagu menggunakan fasilitas trotoar dan badan jalan untuk menjual dagangannya, akan ditindak tegas.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji SH, baru-baru ini kepada Kotamobagu Post.

Menurut Zluhadji, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan serta trotoar. Sebab katanya, Pemerintah Kotamobagu telah memberikan fasilitas berupa Pasar 23 Maret dan area tempat berjualan.

“Kita terpaksa bertindak tegas demi terciptanya tertib di kawasan Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret. Sebab menjelang Idul Fitri sangat padatnya frekwensi arus lalulintas serta pejalan kaki namun masih ada pedagang yang menggunakan fasilitas public itu untuk berjualan,” kata Zulhadji.

Dikatakan, pihaknya bersama tim gabungan dengan Polres Bolmong sudah melakukan penertiban bagi pedagang di yang menggunakan fasilitas pejalan kaki pada Rabu Tanggal 16 Mei 2018.

“Jika memang berulang kali kita temukan pedagang masih berjualan di trotoar dan badan jalan, maka kita kenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah. Pemeritah masih terus melakukan pembinaan namun jika sudah berulang kali, kita ambil tindakan tegas sesuai sanksi hukum,” tegas Dolly lagi. (tim kpc/infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.