Sekda Adnan Masinae : “Pelaku Usaha di Kotamobagu Bisa Daftarkan Hak Cipta di Kemenkum HAM”

Headline, Kotamobagu2044 Dilihat
Sosialisasi HAKI yang digelar Pemkot Kotamobagu bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulut (foto : diskominfo kk)

KOTAMOBAGU POST  – Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI, menjadi informasi penting bagi seluruh pelaku usaha di kawasan Kota Kotamobagu untuk segera mendaftarkan Hak Cipta atau merek dagang ke pihak Kemenkum HAM RI.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang dilaksanakan di Resto Lembah Bening, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Kotamobagu, Kamis (22/03/2018).

“Sosialisasi HAKI ini sangat penting untuk diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Kota Kotamobagu, karena dengan pengetahuan terkait HAKI, para pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan hak produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, S.Sos., M.Si., disela pembukaan kegiatan Sosialisasi HAKI.

Menurut Adnan, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas atas ciptaannya sendiri. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mengerti apa sebenarnya HAKI dan bagaimana cara untuk mendapatkannya.

Senada hal itu,  Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra S. Dilapanga, SH, MH, menambahkan setelah sosialisasi ini, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak cipta maupun hak kekayaan industrinya, maka Pemkot melalui Bagian Hukum akan memfasilitasinya

“Jika pelaku usaha ingin mendaftarkan hak cipta dan hak industri seperti merk, paten, perlindungan varietas, desain indutri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, maka bisa langsung menghubungi Bagian Hukum Setda Kotamobagu. Kami akan memfasilitasi para pelau usaha tersebut,” ujar Rendra

Hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, Jalan Lintas Sinindian Kotamobagu, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, SH., MH., Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, SH., MH., Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Drs. Hidayat Mokoginta,  serta para pelaku  usaha kecil dan menengah se-Kota Kotamobagu. (diskominfo kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.