Rumah Makan Tak Jujur, PAD Kotamobagu Dirugikan Miliaran Rupiah Pertahun

Kotamobagu1965 Dilihat
Hamka Daun : Pemilik Restoran Tempat Hiburan dan Hotel harus mentaati Perwako tentang Pajak konsumne 10 persen (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – Sikap tak jujur terindikasi diperbuat oleh sejumlah pemilik rumah makan menyetor pajak 10 persen sesuai Peraturan Walikota yang ditambahkan pada pembayaran pelanggan.

Bahkan BPK RI, sempat melakukan investigasi disejumlah rumah makan dikawasan Kota Kotamobagu yang ternyata ditemukan, pemilik rumah makan dengan sangaja tidak memasukan transaksi pembayaran pelanggan kedalam mesin E-Tax.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, melalui Kabid Penagihan, Hamka Daun.

“Keganjilan pemasukan PAD disektor pajak rumah makan, hiburan dan perhotelan menjadi perhatian BPK RI. Perbandingannya, mengapa Kota Tomohon capai kisaran Rp4 miliar, dan Kota Kotamobagu hanya Rp2 miliaran,” ucap Hamka Daun, Rabu (27/02/2018), diwawancarai Kotamobagu Post, diruang kerjanya.

Menurutnya, pihak BPK  RI sempat melakukan investigasi dengan bertransaksi makan disebuah rumah makan kawasan jalan Paloko-Kinalang, dan ternyata benar, pemilik rumah makan tidak memasukan transaksi pembayaran makan ke dalam mesib E-Tax.

Jika dikalkulasi dalam hitungan paling minim jika 20 pelanggan perhari membayar minimal Rp100 ribu, maka jumlah perbulan mencapai 3 juta rupiah yang menjadi hak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anehnya, rata-rata rumah makan yang menggunakan E-Tax, ternyata hanya menyetor Pajak 10 persen paling tinggi Rp2 Juta dalam sebulan.

“Personil dari instansi kami juga sudah melakukan investigasi. Bayangkan sudah ada mesin E-Tax, tapi transaksi pembayaran makanan yang kami bayar, juga tidak dimasukan dalam mesin E-Tax,” kata Hamka Daun.

Atas temuan-temuan tersebut, pihak Pemerintah Kotamobagu akan menerapkan sejumlah sanksi mulai dari ringan dan berat kepada pemilik usaha yang dikenai pajak pelanggan 10 persen.

“Kan 10 persen yang akan disetor ke kas daerah, itu bukan dipotong dari nilai pokok penjualan makanan dan minuman. Justeru dibebankan kepada pelanggan,” tegas Daun lagi.

Nantinya Pemkot Kotamobagu akan membentuk tim terpadu untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan sikap tegas terhadap pemilik usaha yang patut diduga menyelewengkan pajak yang menjadi kewajiban mereka. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.