Ini Parameter Kotamobagu Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM Tahun Kerja 2016

Headline, Kotamobagu977 Dilihat
Penyerahan Penghargaan Kotamobagu Kota Peduli HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang diterima oleh Asisetn 1 Nasrun Gilalom (dok grab kpc)

KOTAMOBAGU POST – Kabinet kerja Walikota Ir Tatong Bara, seolah tak hentinya terus menerima penghargaan atas kinerja pelayanan publik, kali ini penghargaan dibidang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Kota Peduli HAM.

Reward tersebut atas kinerja Walikota Tatong Bara bersama kabinetnya yang telah dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada tahun kerja 2016 berjalan.

Data diperoleh sesuai dokumen hasil penilaian atas capaian kinerja Pemerintah Kotamobagu dibidang HAM, rupanya kawasan Kotamobagu mendapatkan nilai 91,86 persen sebagai Kota Peduli HAM.

Dokumen penilaian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, DR Mualimin Abdi, SH, MH tertanggal 4 Desember 2017, Kota Kotamobagu dibawah nahkoda Walikota Tatong Bara, disandangkan predikat sebagai KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA.

Pemberian anugera terindah sebagai Kota Peduli HAM, juga bukan tanpa alasan karena dari 7 parameter penilaian, Kotamobagu meraih angka sub nilai 629, dengan rincian :

  1. Hak Atas Kesehatan Sub Nilai 82.25
  2. Hak Atas Pendidikan Sub Nilai 87
  3. Hak Perempuan dan Anak Sub Nilai 100
  4. Hak Atas Kependudukan 88
  5. Hak Atas Pekerjaan 100
  6. Hak Atas Perumahan 90.75
  7. Hak Atas Lingkungan yg Berkelanjutan Sub Nilai 78.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar SE, 7 kriteria penilaian dengan bobot nilai diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, merupakan hasil capaian kinerja Pemerintah Kotamobagu sepanjang tahun 2016.

“Demikian pula  Implementasi Aksi HAM tahun 2016 dan tahun 2017, Kota Kotamobagu mendapatkan poin 2 dalam total nilai kelompok B, sehingga Kota Kotamobagu bisa meraih predikat sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu. (kpc/ded/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.