Pertama di Sulut, BPK Periksa Pengelolaan Keuangan Pemkot Kotamobagu melalui Sistem Aplikasi 

Tampak BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara saat kegiatan Entry Meeting dengan Pemerintah Kota Kotamobagu (diskominfo kk/advertorial)

KOTAMOBAGU POST – Wajar saja jika pihak PT.Kompas Gramedia memberikan Penghargaan Succsesfull Use Of Digital Of Technology” kepada Walikota Kotamobagu Ir Tatong dibidang penggunaan dan pemanfaatan system aplikasi untuk pelayanan public di Kotamobagu.

Buktinya, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengukuhkan Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai daerah Entitas pertama Di Sulawesi Utara yang pada tahun kerja pertanggungjawaban 2017 ini, pemeriksaan melalui system aplikasi berbasis teknologi.

Hal ini terungkap dalam kegiatan bertajuk Entry Meeting antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawasi Utara, bertempat di rumah dinas walikota, siang tadi (27/11/2017).

Para peserta jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu saat mengikuti Entry Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sulawesi utara.(diskominfo kk/advertorial)

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekda Kotamobagu Adnan Masinae bersama seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemerintah Kotamobagu membahas tentang  pengimplementasian Sistem Aplikasi Pemeriksaan yang akan mulai digunakan BPK RI dalam melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 ini.

Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Tutus Sulfani Sulaiman, saat membawakan sambutan mengatakan,  dari sembilan entitas yang akan dilakukan pemeriksaan interim akhir tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menjadi satu-satunya daerah yang dalam pelaksanaan pemeriksaan akan menggunakan sistem aplikasi pemeriksaan yang mulai akan diimplementasikan BPK RI dalam setiap audit.

Sekda Kota Kotamobagu Adnan Masinae saat menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan 2017 berbasis sistem aplikasi. (diskominfo kk/advertorial)

Dikatakan, dengan menggunakan sistem aplikasi ini, penginputan dokumen hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang.

“Untuk itu kami harapkan kiranya dokumen yang akan diserahkan Pemerintah Kota Kotamobagu adalah dokumen yang benar-benar valid, serta diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” ujar Sulfani

Senada hal itu, Adnan Massinae, S.Sos, M.Si mengatakan ; penerapan sistem aplikasi pemeriksaan ini, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, pada dasarnya Pemerintah Kota Kotamobagu selalu siap dengan penerapan berbagai instrumen baru dalam hal pelaksanaan audit oleh BPK RI.

‘Sistem aplikasi pemeriksaan ini tentunya adalah hal baru bagi kami, karena selama ini pemeriksaan selalu dilakukan secara manual. Pada dasarnya kami siap dengan sistem pemeriksaan yang dibangun berbasis teknologi informasi ini,” ujar Sekda Adnan Masinae.

Pada kesempatan itu, Adnan Masinae juga meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar menyerahkan dokumen pertanggungjwaban yang benar-benar valid untuk menghindari kesalahan penginputan. (diskominfo/tim kpc/advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.