Dinas Pendidikan Kotamobagu Himbau Guru dan Ortu Waspadai Obat PCC   

Headline, Kotamobagu1183 Dilihat
Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu memberikan imbauan agar pihak sekolah dan orang tua murid mengawasi anak anak mereka terhadap penggunaan obat PCC yang marak beredar di Indonesia

KOTAMOBAGU POST – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu mengluarkan himbauan kepada warga masyarakat Kota Kotamobagu terlebih khusus bagi guru di sekolah  dan orang tua murid, mensosialisasikan akan bahaya obat PCC.

Hal ini terkait beredarnya obat  PCC (Parasetamol Cafein Carisoprodol) yang telah berakibat 50 orang di Kendari Sultra jadi korban serta dua diantaranya  tewas setelah berhalusinasi melompat kelaut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Dra Rukmi Simbala MAP kepada Kotamobagu Post mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Kepala Sekolah dan Guru, agar mensosialisasikan kepada orang tua murid (Ortu) bahaya obat PCC.

“Imbauan dari Ibu Walikota Kotamobagu, telah kami lanjutkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar dapat mensosialisasikan bahaya obat PCC. Bahaya obat PCC harus disosialisasikan di tingkat sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan, didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Rastono SPd, ME.

Menurutnya, beredarnya obat PCC yang saat ini sedang marak dikalangan anak muda, pelajar, mahasiswa yg sangat membahayakan keselamatan jiwa putra putri tercinta kita.

“Diharapkan semua pihak baik guru, masyarakat lebih khusus orang tua agar dapat mengawasi keberadaan dan kondisi putra putrinya setiap saat mulai dari lingkungan keluarga, di sekolah maupun ditengah masyarakat,” terang Rastono.

Akibat dari obat PCC ini, korban tidak sadarkan diri, berhalusinasi berkepanjangan bahkan sampai korban meninggal dunia.

Dia juga mengimbau, sebagai penyampaian Ibu Walikota Kotamobagu tentang bahaya obat PCC, maka kepada semua pihak, guru, orang tua, pelajar, pemuda, mahasiswa dan masyarakat agar mewaspadai hal ini dan memutuskan mata rantai peredaran obat PCC.

“Laporkan siapa saja yg diketahui membawa, mengedarkan, dan menggunakan obat PCC ini kepada yg berwajib,” katanya.

Diketahui, kandungan dari PCC sendiri yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.