Ketua KPU Kotamobagu Dipersilahkan Mundur Sebelum 12 Oktober 2017

Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan dipersilahkanoleh Ketua KPU RI Arief Budiman secepatnya mengundur diri secepatnya sebelum 12 Oktober 2017 . (foto : istimewa/dt.com)

KOTAMOBAGU POST – Nayodo Kurniawan SH, tokoh berjasa terhadap pengisian pemekaran di 4 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya dibidang penyelenggara Pilkada, dipersilakan secepatnya mundur dari KPU,  jika ingin menjadi kontestan Pilkada Kotamobagu 2018.

Hal ini terungkap dari Ketua KPU Pusat, Arief Budiman saat berada di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulut, dalam kegiatan peresmian Tahapan Pilkada.

Menurut Arief, Nayodo Koerniawan kapasitasnya pimpinan lembaga independen, harus mundur lebih cepat, yakni sebelum bulan Oktober 2017 mendatang, atau sebelum regulasi serta tahapan Pilkada berjalan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017, tahapan Pilkada 2018 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran dan sebelum pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Sesuai dengan tahapan untuk pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan pada 12 Oktober -11 Nopember 2017.

“Jika Ketua KPU Kotamobagu, ingin maju selaku konstentan dalam Pilkada, sebaiknya dari sekarang mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Arief, usai peresmian tahapan PIlkada Kotamabagu, Sabtu (16/09/2017) sore tadi.

Menurut Ketua KPU RI Ini, setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk maju dalam pesta demokrasi, baik itu legislatif maupun Pilkada.

“Tetapi setiap anggota lembaga independen, terlebih menjabat sebagai Komisioner KPU, sebaiknya pengunduran, dilayangkan sebelum pembentukan kelompok kerja baik yang ada di desa hingga kecamatan,” tegasnya. (kifli/tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.