“Gedung Milik Investor Negara China yang Dirusak Pol PP Bolmong, Miliki Izin”

Bangunan milik investor negara China PT Conch North Sulawesi Cement yang sedang dirusak oleh Polisi Pamong Praja Bolmong Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 5 Juni 2017 (dok: kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – Pitres Sombawadile, seorang budayawan Sulawesi Utara memapar dengan gamblang temuannya, terkait bangunan milik PT Conch North Sulawesi Cement yang dirusak oleh 27 Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara.

Legalitas  gedung miliki Investor Negara China yang dirusak ‘masif’ yang disebut-sebut sudah menyeret sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bolmong diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut itu, dipaparkan gamblang oleh Pitres, pada akun Facebook-nya.

“Dalam rilis paparan informasi yang disebut-sebut, bangunan-bangunan yang dibongkar (dirusak) karena tidak memiliki izin, saya bingung kok bangunan-bangunan itu, memiliki izin,” papar Pitres.

Menurutnya, bangunan direksi keet milik PT.Conch North Sulawesi Cement yang dirusak itu, yakni, Mess Karyawan untuk Pekerja WNA, Mutiara Restoran, Barbershop, Indomaret dan Dapur Umum.

4 Bangunan itu, memiliki Izin dari Pemerintah Kabupaten Bolmong, diera kepemimpinan Bupati Salihi Mokodongan, atau izin di terbitkan semasa Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, belum menjabat.

Rinciannya kata Pitres, meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikantongi Mess Karyawan/Fasilitas Pendukung Pabrik Semen PT Conch No. 640/K-14/KPPT/SK028/X/2015, tertanggal tanggal 28 Oktober 2015.

Dalam dalam izin itu ada 4 unit bangunan luas bervariasi antara 1200 M2 hingga 2344 M2.

Demikian pula Mess Karyawan, juga memiliki izin Lingkungan No. 264 Tahun 2016 Tgl 23 Maret 2016 yang ditandatangani langsung Bupati Salihi Mokodongan.

Kemudian ada 4 bangunan lain yang ikut dirusak oleh Pol PP, namun bangunan itu berada dalam kesatuan  mess yang dipayungi hukum oleh IMB.

Sementara untuk Restoran, Barbershop, Indomaret yang diporak-porandakan oleh Pol PP, ternyata didukung oleh perizinan yang juga diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolmong, baik berupa: Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Undang-Undang Gangguan.

Senada hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal LIDIK KRIMSUS RI, Ali Imran Aduka mengatakan, bangunan milik investor negara China (PT Conch North Sulawesi Cement) sudah mengantongi perijinan yang diterbitkan oleh Pemkab Bolmong.

“Dalam temuan kami sesuai dokumen yang sudah kami kantongi, PT Conch North Sulawesi Cement di Lolak, tidak illegal. Direksi Keet atau bangunan mereka telah mengantongi 40 item perijinan dari Pemkab Bolmong,” tukas Aduka.

Adapun 40 item dokumen perijinan mereka, diantaranya yakni; Ijin Prinsip Bupati Bolmong, IMB, Izin Lingkungan, Rekomendasi Tata Ruang, Izin Galian C, SIUP,SITU,HO,TDP dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan. (renal/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.