SOAL ‘PENAHANAN’ YASTI, INI KATA POLDA SULUT

Hingga hari ini, Kamis 27 July 2017, penyidik Polda Sulut masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka YSM alias Yasti karena masih akan melihat perkembangan kedepannya. Polda juga mengakui, sejak penetapan terhadap tersangka, Bupati Bolmong itu, masih belum dipanggil penyidik. (foto : ilustrasi)

KOTAMOBAGU POST – Jajaran Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tampaknya belum berniat untuk cepat-cepat melakukan penahanan terhadap YSM alias Yasti, Bupati Bolmong yang kini telah ditetapkan tersangka.

Meski dalam kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement pada tanggal 5 Juni 2017, sebanyak 27 tersangka Polisi Pamong Praja Kab.Bolmong terjerat sangkaan ancaman diatas lima tahun penjara, sehingga KUHAP memberikan kewenangan pada penyidik untuk melakukan penahanan badan terhadap tersangka.

Namun hingga ini (Kamis 27 July) Kapolda Sulut Irjen Polisi Bambang Waskitto melalui juru bicaranya Kombes Pol.Ibrahim Tompo, mengaku ; masih belum melakukan penahanan atau menahan tersangka YSM alias Yasti, dengan alasan akan melihat perkembangan kedepannya.

“Sampai saat ini, tersangka (Yasti) belum ditahan. Kita lihat nanti perkembangan kedepan,” kata jubir Kapolda Sulut, kepada KotamobaguPost.Com, Kamis pagi (27/07/2017).

Menurutnya, pihak penyidik mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan dalam proses penyidikan hingga tuntasnya pelimpahan berkas ke pihak Jaksa Penuntut.  “Sampai saat ini, bersangkutan (Yasti), belum dipanggil (penyidik), jadi kita akan lalui dulu tahapan-tahapan yang ada,” katanya.

Senada hal itu, Haris Mokoginta SH, Penasehat Hukum Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, dilansir dari BolmongMail.Com,  menyoroti proses penetapan Yasti sebagai tersangka, sebagai sikap yang terburu-buru.

“Bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara terhadap Bupati Bolmong terkait kasus perusakan barang terdiri bangunan dan gedung milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement terlalu terburu-buru,” ungkap Haris, dilansir.

Menurut dia, terlebih lagi permasalahan yang saat ini sedang disidik, sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana.

“Hukum pidana itu sebagai suatu Ultimum Remedium, maksudnya adalah hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum, ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Namun sangat disayangkan, lanjut dia, istilah Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata, sebab dalam praktiknya tidak sedikit hukum pidana dijadikan sebagai Primium Remedium.

“Pemda Bolmong telah sesuai bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan,” tegas Mokoginta.

Jelasnya lagi, proses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan, proses penertiban non yustisial, tambah dia, yang dilakukan Satpol-PP Pemda Bolmong  terhadap gedung bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, telah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini, maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan. (audie kerap/oktaf singal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.