Polda Sulut Segera Gelar Perkara, ‘Penetapan Status’ Bupati Yasti

Yasti Soperdjo Bupati Bolmong saat berada di Polda Sulut (19/07/2017) usai pemeriksaan penyidik Jatanras Polda Sulut (foto : tribunmanado)

KOTAMOBAGU POST – Pemkab Bolmong  tampaknya harus siap-siap menghadapi resiko hukum Bupati mereka, karena Polda Sulut akan segera melaksanakan gelar perkara  guna menetapkan status Bupati Yasti Soepredjo.

Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto, kepada Kotamobagu Post mengatakan, hingga Rabu (19/07/2017), status Yasti masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus perusakan aset PT.Conch North Sulawesi Cement yang diduga dilakukan oleh 27 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) Kabupaten Bolmong.

“Pemeriksaan Yasti Soepredjo (19/07/2017),  merupakan pemeriksaan tambahan, karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan,” kata Kapolda, melalui Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.

Lanjut menurut Kapolda Sulut, pemeriksaan untuk kedua kalinya Rabu sore terhadap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo tersebut, masih sebatas saksi dalam kasus perusakan bangunan PT.Conch North Sulawesi Cement di kawasan Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.

“Setelah rampung BAP-nya, nanti akan dilakukan penelitian keterangan lagi  dan penyidik akan melakukan gelar perkara (maksud penyimpulan kasus),” terangnya.

Diketahui, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo sudah memenuhi panggilan Polda Sulut. Sudah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik. Perdananya Bupati Yasti diperiksa pada 20 Juni 2017 dan kedua kalinya pada Rabu tanggal 19 July 2017.

Menanggapi pemeriksaan penyidik, terkait ada tidaknya niatan melakukan praperadilan terhadap Polda Sulut, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo mengatakan, masih belum tentukan sikap .

“Ini sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, karena mereka (PT Conch) tidak memiliki izin, kita lihat saja perkembangannya (maksud rencana praperadilan), saya masih tidak ingin berandai-andai,” kata Bupati Yasti, dilansir dari tribunmanado.com.

Polda Sulut sendiri akan melakukan gelar perkara, guna menetapkan status terlibat atau tidaknya Bupati Yasti Soepredjo dalam kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement di kawasan Lolak, yang telah menetapakan 27 tersangka anggota Polisi Pamong Praja Kab.Bolmong. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.