143 Mahasiswa Unsrat Manado, KKT 23 Hari di Kotamobagu

Kotamobagu2054 Dilihat

 

Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Sekda Adnan Masinae foto bersama 143 mahasiswa Unsrat Manado yang melaksanakan KKT di Kotamobagu (foto : diskominfo kk)

KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 143 Mahaswa Universitas Negeri Manado, memilih Kota Kotamobagu sebagi kawasan dijadikan tempat Kuliah Kerja Terpadu atau KKT.

Mahasiswa Unsrat Angkatan ke-115 ini diterima secara resmi oleh Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, pada Kamis, (06/07/2017) di rumah dinas walikota.

Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Unsrat Manado, yang telah mempercayakan dan memilih Kotamobagu sebagai salah satu daerah pelaksanaan KKT tahun 2017 ini.

“Selamat datang adik-adik mahasiswa sekalian, ini merupakan penghargaan bagi daerah kami. Semoga kehadiran kalian di Kotamobagu kali ini, bisa membawa perubahan besar bagi daerah ini,” kata Walikota.

Lebih lanjut, ia  meminta seluruh mahasiswa KKT Unsrat, untuk membantu desa dan kelurahan sesuai dengan program yang akan mereka jalankan.

Dr.Ir. Hariyani Sambali, M.Sc, Koordinator KKT Wilayah Kotamobagu, mengatakan program KKT kali ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana waktu pelaksanaan hanya 23 hari dan untuk program utama, difokuskan dalam pembuatan  sistem informasi desa (Simdes) dan website desa/kelurahan.

“Melalui  website dan simdes tadi, akan kami isi dengan segala potensi dan informasi dari desa. Sehingga dapat memberikan akses yang lebih gampang dan akurat kepada masyarakat maupun pihak luar yang ingin melihat potensi desa masing-masing,” jelas Hariyani.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan Massinae, S.Sos, M.Si, para asisten Setda, staf ahli, para pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu. (diskominfo kk/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.