Pemkot : “Mendirikan Kanopi Tanpa Ijin Akan Ditindak” 

Kotamobagu1028 Dilihat
Pemerintah Kotamobagu terbitkan edaran perihal pelarangan pendirian tenda atau kanopi di fasilitas publik tanpa ijin dari instansi terkait

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan himbauan dalam bentuk surat edaran agar masyarakat bila mendirikan tenda atau kanopi di ruas jalan, harus memiliki izin dari instansi berkompeten.

Hal ini tertuang dalam surat Himbauan nomor : 005/Setda-KK/135/VI-2017 yang ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu melalui Asisten II Setda Kota Kotamobagu.

Surat Himbauan ini merujuk pada  UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda KK Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat, Keputusan walikota Nomor 77 tahun 2017. Terkait surat himbauan tersebut, masih erat keitan dengan  penetapan Lokasi Bazzaar Ramadhan 1438 H di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Bahkan himbauan tersebut juga meminta kepada pemilik Kanopi atau tenda untuk tidak melayani atau menyewakan   kanopi/tenda yang nantyinya di area fasilitas umum yang tidak berijin. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.