Walikota Perjuangkan Upah Petugas Kebersihan, Standrart UMP 

Kotamobagu1475 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara saat memberikan penghargaan bagi petugas kebersihan akan keberhasilan Kota Kotamobagu meraih Adipura (dok pbm)
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara saat memberikan penghargaan bagi petugas kebersihan akan keberhasilan Kota Kotamobagu meraih Adipura (dok pbm)

KOTAMOBAGUPOST- Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara rencananya akan menetapkan gaji atau upah bagi petugas kebersihan Kota Kotamoabagu, sesuai Standart Upah Minimum Provinsi.

Gaji ini merujuk pada tahun 2016 ini, baru ditetapkan pada APBD yakni sebesar Rp1.750.000 per pertugas kebersihan. “Pemerintah akan berupaya agar alokasi dalam APBD 2017 nanti, upah bagi pekerja kebersihan, sesuai standart UMP,” kata Walikota Tatong Bara, usai melakukan pertemuan dengan para petugas kebersihan yang digelar pada Kamis (03/11/2016).

Dikatakan, kesejahteraan petugas kebersihan menjadi perhatian khusus selain peran petugas kebersihan merawat keindahan kota dan menjadikan kawasan lingkungan kota sehat, juga peran mereka sangat strategis dalam meraih penghargaan Piala Adipura.

“Nanti kita berlakukan UMP mulai Tahun 2017 berjalan dan dengan kenaikan ini, Pemerintah juga berharap pekerjaan petugas kebersihan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” tambah Walikota. (ajk/bmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.