Ketua PWI Sulut : “Bolmong dan Kotamobagu Miliki PWI Definitif”

Suasana Konferensi Pembentukan Pengurus PWI Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong yang digelar Tanggal 6 Oktober 2016 di Gedung Balai Wartawan Manado.jpg
Suasana Konferensi Pembentukan Pengurus PWI Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong dipimpin oleh Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan yang digelar Tanggal 6 Oktober 2016 di Gedung Balai Wartawan Manado.(dok : Renal Wahidji)

KOTAMOBAGUPOST.COM –  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Drs Voucke Lontaan mengatakan, Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu telah memiliki Pengurus PWI yang berstatus Definitif dan sudah disahkan lewat Surat Keputusan.

Pengurus PWI ini, merupakan hasil Konferensi Ke-1 Pembentukan Pengurus PWI Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong yang sudah dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2016, bertempat di Gedung Balai Wartawan, Manado.

“Hasil konferensi telah terpillih Saudara Audie J.Kerap sebagai Ketua PWI Kota Kotambagu dan Kabupaten Bolmong, untuk Masa Bhakti Tahun 2016-2019. Konferensi dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PWI,” terang Voucke.

Dikatakan, mekanisme Konverensi tersebut melalui pemilihan yang dihadiri oleh 5 orang yang berstatus Anggota Biasa PWI, meski kata Voucke dalam AD/ART PWI, bisa dilaksanakan walau hanya ada 3 Anggota Biasa PWI yang hadir dalam konferensi.

“AD/ART PWI telah disempurnakan, sehingga yang bisa memilih dan dipilih sebagai Ketua PWI di tingkat Kabupaten Kota, yaitu wartawan aktif yang sudah memiliki status sebagai Anggota Biasa PWI,” jelasnya.

Menurut Voucke, setiap wartawan yang diregistrasi sebagai Anggota Biasa PWI, harus sudah memenuhi persyaratan lulus Sertifikasi Uji Komptensi Wartawan dari Dewan Pers. “Bagi wartawan yang belum memenuhi Uji Kompetensi Wartawan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, maka baru bisa menjadi Anggota Muda PWI. Ini landasannya dalam AD/ART PWI,” bebernya.

Lanjut dikatakan, PWI Provinsi Sulut sendiri telah mengesahkan Kepengurusan PWI Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong melalui Surat Keputusan Nomor : 22/SK/PWI-SULUT/X/2016 Tertanggal 13 Okober 2016.

“Kepengurusan PWI Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu sudah disahkan melalui Surat Keputusan, jadi dua daerah itu sudah memiliki pengurus Definitif,” ucapnya. Alasan digabungnya dua daerah dalam satu Pengurus PWI Daerah menurut Voucke, karena dua daerah ini jaraknya dekat dan dalam AD/ART PWI juga membenarkan adanya penggabungan dalam satu pengurus.  (Wandy Rotu/AJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.