Pemilik Situs Kronik Mongondow Resmi Terlapor di Polres Bolmong  

 

Katamsi Ginano selaku pemilik situs Kronik Mongondow dilaporkan ke Polres Bolmong atas dugaan pencemaran nama baik (sumber foto : halaman etalase kronik mongondow)
Katamsi Ginano selaku pemilik situs Kronik Mongondow dilaporkan ke Polres Bolmong atas dugaan pencemaran nama baik (sumber foto : halaman etalase kronik mongondow)

KOTAMOBAGUPOST.COM –  Pemilik situs  kronikmongondow.blogspot.co.id resminya telak dilaporkan kepihak Kepolisian Resor Mongondow. Katamsi Ginano yang diduga sebagai pemilik situs sebagai penanggungjawab dilapor atas dugaan  perbuatan pidana dalam Undang-Undang ITE.

Katamsi dilaporkan oleh Audie Kerap, dengan alasan, telah menghina pribadi wartawan, dan dilaporkan juga telah membuat berita bohong dengan memutarbalikan fakta yang kemudian menjadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Pantaun Tim Liputan Kotamobagu Post, Audie Kerap telah melaporkan Katamsi Ginano sebagai pemilik dan penulis berita berjudul : Berita ”Picek”, Ditulis Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung”, yang dipublis dalam situs kronikmongondow.blogspot.co.id pada tanggal 19 Oktober 2016.

Katamsi Ginano sebagai pihak terlapor di Reskrim Polres Bolmong, Unit Pidana Tertentu, sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/868/X/2016/SULUT/RES- Bolmong, Tanggal 20 Oktober 2016, LP tersebut ditandatangani oleh oleh Bamin SPKT C, AIPTU Very Tahalu.

“Benar, Audie Kerap telah membuat laporan polisi,  terlapornya pemilik situs Kronik Mongondow dan sudah diserahkan kepada penyidik untuk proses BAP. Nanti konfirmasi langsung ke penyidik yang menanganinya,” kata Bamin SPKT C, AIPTU Very Tahalu, membenarkan adanya laporan tersebut.

Pantauan Kotamobagu Post, pelapor Audie Kerap malam itu juga (20/10/2016), mulai diperiksa penyidik Polres Bolmong mulai pukul 22.30 Wita malam hari hingga pukul 23.40 Wita diruangan penyidik.

Informasi dirangkum, sejumlah bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik situs Kronik Mongondow, ikut diserahkan oleh pelapor kepada penyidik.

Bocoran diperoleh, Katamsi Ginano sebagai pihak terlapor, terancam dikenakan Undang-Undang ITE Tahun 2008, Pasal 27 Ayat 3, yunto pasal 36 ITE, dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 6 Tahun.

Audie Kerap kapasitasnya sebagai wartawan pelapor, mengatakan pemilik blog Kronik Mongondow Katamsi Ginano selain melakukan perbuatan menghina dengan kata-kata wartawan tolol, otak tumpul dan menulis nama pelapor sebagai objek berita tanpa melalui konfirmasi atau keseimbangan berita sehingga berakibat berita yang ditulis menjadi fitnah, merendahkan martabat pribadi wartawan serta mencemarkan nama baik pribadi sekaligu kapasitas Audi Kerap sebagi Ketua PWI Kota Kotamobagu.

“Kronik Mongondow juga menulis, cuitan FaceBook milik Olden (PNS RSUD Kotamobagu) bahwa  PWI Kotamobagu sebagai pihak yang dicemarkan. Itu adalah berita bohong dan mencemarkan nama baik PWI. Sebab, PWI Kotamobagu, sama sekali tidak pernah merasa tercemar atau menerbitkan pernyataan dicemarkan oleh cuitan Olden di FaceBook,” tegas Kerap, usai diperiksa Penyedik Polres Bolmong, Kamis malam pukul 23.49 wita di Mako Polres Bolmong.

Dikatakan, “Tulisan diblog Kronik Mongondow berjudul Berita ”Picek”, Ditulis Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung”, sangat benyak berisi kata-kata yang menyerang pribadi dirinya dengan ungkapan kata makian.

“Hanya nama saya yang ditulis beserta kapasitas saya selaku Ketua PWI Kotamobagu. Lagi pula statemen saya di media KlikBmr.Com dan TotabuanNews, normatif dan tidak memihak antara pihak yang bertikai (para wartawan dan Olden),” kata Kerap saat masih berada diruang penyidik Mapolres Bolmong.

Menurut Kerap, harusnya Katamsi Ginano dalam menulis berita tentang pendapat PWI, wajib melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar tidak mengarang-ngarang berita bahwa PWI Kotamobagu sebagai pihak dicemarkan oleh cuitan Olden di FaceBook.

“Tulisan Katamsi yang menyerang pribadi saya, bercampur antara opini dan fakta sehingga mengarang-ngarang persitiwa dengan menyebutkan PWI sebagai pihak yang dicemarkan oleh Cuitan Olden,” nilai Kerap.

Menurut Kerap, Statemen PWI Kotamobagu sebatas adanya permintaan konfirmasi wartawan, sebagai bentuk kepedulian terhadap peristiwa yang terjadi dilingkup kewartawanan dan itu bagian dari tanggungjawab moral asosiasi wartawan yang diakui bangsa ini.

“PWI Kotamobagu ditulis oleh Katamsi Ginano sebagai pihak dicemarkan oleh tulisan Olden. Informasi darimana Katamsi mengadopsinya? Malah juga ditulis PWI ingin cari perhatian Walikota. Semua Itu fitnah yang mencemarkan nama baik PWI Kotamobagu,” tandas Kerap.

Dalam pernyataan yang ditayangkan oleh dua Media Online KlikBmr.Com dan Totabuanews.Com,  PWI akan mempelajari apa benar telah terjadi pelecehan terhadap profesi kewartawanan seperti yang suarakan oleh sejumlah pekerja pers? Apalagi Olden sudah dilapor di Mapolres Bolmong oleh pekerja pers di Kotamobagu.

“Wartawan pelapornya juga bukan Anggota PWI. Terus kenapa saya dan Asosiasi wadah berhimpun wartawan (PWI) yang diserang dengan finah? Apa yang salah sampe memaki wartawan tolol, otak tumpul?”  Tanya Kerap.

Berkaitan dengan masalah tersebut, Audie Kerap mengaku telah membuat laporan polisi kapasitas sebagai pribadi Wartawan. “Untuk laporan atas nama lembaga PWI, saya akan putuskan dengan pengurus PWI Kotamobagu dan berkordinasi dengan PWI Provinsi Sulut. Saat ini mereka mendampingi Ketua PWI Sulut (Voucke Lontaan) melaksanakan Sosialisasi Pers di Kabupaten Bolmong Utara,”  tutupnya. (Jeff Pontoh/Wandy Rotu/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.