Kasus Mutasi Dokter Ahli! Baperjakat Kotamobagu Bersiaplah ‘Dikuliti’ DPRD

Kaban BKDD Kotamobagu Adnan Masinae selaku kordinator Baperjakat Pemkot Kotamobagu, akan dipanggil resmi oleh DPRD Kota Kotamonbagu
Kaban BKDD Kotamobagu Adnan Masinae selaku kordinator Baperjakat Pemkot Kotamobagu, akan dipanggil resmi oleh DPRD Kota Kotamonbagu dalam kasus mutasi dokter ahli ke Puskesmas Gogagoman (dok foto : totabuannaton.com)

KOTAMOBAGU POST – Kasus mutasi Dokter Sitti N.Korompot SpOG-K, selain sedang diivestigasi oleh IKATAN DOKTER INDONESI (IDI), juga pihak DPRD Kotamobagu sedang menelusuri kasus mutasi itu. DPRD juga akan memanggil Tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk dikuliti dalam dengar pendapat nanti. .

Ini terkait kebijakan mutasi Dokter Sitti Korompot SpOG-K oleh Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae yang disinyalir menabrak Peraturan Menteri Kesehatan tentang penempatan jabatan fungsional tenaga medis pelayanan kesehatan.

Informasi dihimpun, Komisi III DPRD Kotamobagu saat ini sedang menyusun jadwal pemanggilan hearing Tim Baperjakat Kota Kotamobagu, akibat kebijakan mutasi bernuansa arogansi yang dilakoni oleh Kepala BKDD Kotamobagu, Adnan Masinae mengatasnamakan Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara.

Pihak DPRD Kotamobagu khususnya Komisi III, menyatakan akan memanggil secara resmi pihak Komisi III akan meminta kepada Baperjaket Kotamobagu untuk memberikan alasan hukum atas penjelasan atas alasan pemindahan dokter ahli Sitti yang merupakan dokter satu-satunya yang memiliki sertifikasi sebagai dokter ahli Kebidanan dan  terakriditas sebagai dokter Ahli Konsultan kebidanan dan janin di Rumah Sakit Umum Kotamobagu.

Kasus mutasi dokter Sitti N.Korompot SpOG-K menimbulkan kemarahan dari pihak DPRD, karena satu-satunya dokter ahli konsultan kebidanan dan janin yang dimiliki oleh  Rumah Sakit Umum Kotamobagu, justeru dimutasi ke Puskesmas Gogagoman.

“Kami sudah merangkum informasi yang dipublis media online. Kebijakan mutasi terhadap dokter ahli, harus didasari atas  pertimbangan Peraturan Menteri Kesehatan dan juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Tidak boleh  mengedepankan arogansi kekuasaan. Artinya Baperjakat harus punya alasan tepat,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kotamobagu, Nus Mokoginta.

Nus menegaskan, ditinjau dari kasat mata, proses mutasi dilakukan oleh Kepala BKDD Adnan Masinae telah merugikan kepentingan rakyat Kotamobagu dibidang pelayanan kesehatan.

“Kami mengecam keras tindakan mutasi apabila merugikan masyarakat. Ada alasan yang kami dapatkan, mutasi dokter Sitti itu, karena untuk peningkatan kapasitas. Kami mau Tanya? Apakah Puskesmas Gogagoman sudah punya alkes fasilitas operasi?” ketus personil Fraksi PDIP ini.

Nus menjelaskan, dari sejuta asumsi dan alasan pemuatasian dokter Sitti, kajiannya tidak sesuai dengan logika.

“Nantilah, biar persoalan ini terang-benderang saat hearing nanti dengan Baperjakat Pemerintah Kotamobagu, nanti DPRD akan memanggil secara resmi agar diberikan penjelasan, apa maksud dan manfaat bagi pelayanan medis sehingga mutasi dokter ahli itu dilakukan. Jadwalnya hearing kita sedang atur, selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari Pak Ketua DPRD,” tegas Nus lagi. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.