DPRD : Dinkes Kotamobagu Harus Pertanggungjawabkan Dana Rp5,6 Miliar

Ketua DPRD Kota Kotamobagu menyatakan pejabat Dinas Kesehatan Kotamobagu harus mempertanggjawabkan Rp5,6 Miliar yang teralokasi dalam APBD Reguler dan APBD Perubahan Tahun 2014.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu menyatakan pejabat Dinas Kesehatan Kotamobagu harus mempertanggjawabkan Rp5,6 Miliar yang teralokasi dalam APBD Reguler dan APBD Perubahan Tahun 2014.

KOTAMOBAGU POST – Sinyalemen kejanggalan penggunaan anggaran APBD Tahun 2014 oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, semakin kuat tercium setelah pihak DPRD Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi tekait hutang Pemkot Kotamobagu Rp2,9 Miliar kepada BPJS.

Personil Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Herry Angky Coloay, memberikan keterangan Pers, bahwa total dana yang dialokasikan khusus berkaitan dengan pembayaran premi kepada BPJS, ternyata totalnya sebesar Rp5,6 Miliar.

“Total uang yang digunakan oleh para pejabat Dinkes Kotamobagu pada tahun anggaran 2014, kami hitung adalah sebesar Rp5,6 Miliar. Rp4 Miliar ditata di APBD Reguler 2014 ditambah Rp1,6 Miliar kami alokasikan pada APBD-Perubahan tahun 2014,” kata Coloay, diwawancarai Kotamobagu Post, (sabtu, 11/06/2016), pekan lalu.

Coloay menyatakan, Rp4 Miliar yang tertata di APBD Ruguler 2014, tidak pernah dibahas oleh DPRD dan anggaran Rp4 Miliar diperuntukan pembayaran premi kepada BPJS itu tidak pernah dilakukan pergeseran dalam pembahasan APBD-Perubahan tahun 2014.

“Tidak pernah dibahas, apalagi pergeseran anggaran Rp4 Miliar. Malah di APBD-Perubahan DPRD masih menambah Rp1,6 Miliar. Jadi total sudah Rp5,6 yang teralokasi untuk Dinkes Kotamobagu,” tegasnya.

Nah, terkait penggunaan anggaran Rp5,6 Miliar sempat dibenarkan oleh Kabid Dinkes Kotamobagu, Dahlan Mokodompit dalam wawancara yang direkam wartawan.

Dalam isi wawancara, Dahlan mengatakan bahwa dana Rp4 Miliar mereka telah geser (atau pindahkan) untuk penyerapan kegiatan-kegiatan lain. Itu dilakukan setelah pergeseran APBD Perubahan Tahun 2014.

Dahlan juga membenarkan, mereka masih ketambahan dana (Rp1,6 Miliar) yang disahkan DPRD Kotamobagu, sehingga totalitas dana itu, sebagian mereka bayarkan kepada BPJS (Hanya Rp1,1 Miliar dari Total Rp4 Miliar). Sementara sisa dari pembayaran itu (Rp5,6 Miliar kurang Rp1,1 Miliar = Rp4,5 Miliar) mereka telah gunakan dihampir semua kegiatan dengan cara menambakan atau dipecah-pecah dana itu, untuk membiayai hampir keseluruhan kegiatan di Dinkes Kotamobagu diakhir tahun 2014.

Selain personil Komisi III, Ketua DPRD Kotamobagu Hi.Ahmad Sabir SE memberikan keterangan yang sama, keterkaitan tidak adanya pergeseran anggaran Rp4 Miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2014.

“Benar yang dikatakan Pak Herry Coloay, DPRD tidak pernah melakukan pergeseran Rp4 Miliar di APBD Perubahan. Persoalannya, kenapa Pemerintah Kotamobagu masih harus berhutang Rp2,9 Miliar kepada BPJS? Mereka harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu, ada dipakai untuk apa?” Tanya Ahmad Sabir, dalam keterangan Pers kepada wartawan Kotamobagu Post.

Dana yang dimaksud oleh Ahmad Sabir, yakni dari total yang dialokasikan untuk Dinkes Kotamobagu berupa Rp4 Miliar dari APBD Induk dan Rp1,6 Miliar dari APBD Perubahan Tahun 2014. Sementara, dana sisa Rp4,5 Miliar yang teralokasi di Dinkes Kotamobagu, belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para pejabat Dinkes Kota Kotamobagu. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. memang sangat menguasai betul pemred kotamobgupost soal kasus BPJS, data lengkap dan terdokumentasi dengan baik. kurang mo tunggu reaksi korps adyaksa pe gerakan