Lagi, Polsek Urban Kotamobagu Ringkus Miras dan Pelaku Judi

Headline, Kotamobagu708 Dilihat
Kompol Effendy Tubagus Kapolsek Urban Kotambagu.
Kompol Effendy Tubagus Kapolsek Urban Kotambagu.

KOTAMOBAGU POST –  Geliat satuan Kepolisian Urban Sektor Kotamobagu dibawah nahkoda Kapolsek Kompol Effendy Tubagus, terus menunjukan komitmennya dalam hal memberantas penyakit-penyakit masyarakat khusus di kawasan Kota Kotamobagu.

Dalam operasi yang digelar jajaran Polsek Urban Kotamobaugu pada Selasa (09/02/2016)dipimpin langsung Kapolsek Kompol  Effendi Tubagus. S.Sos ini, berhasil menyita minuma keras dan alat bukti dari Tempat Kejadian Perkara, berupa uang hasil dari permainan judi.

Kepada Kotamobagu Post, Kapolsek Kompol Effendi Tubagus. S.Sos mengatakan, lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi,  adalah Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur. Dilokasi ini petugas menggerebek sebuah rumah penduduk dimana sedang asik-asik nya bermain judi kartu remi  dan mengamankan 2 orang pelaku yaitu NM Alias Nol dan DK seorang pria asal Desa Pontodon Induk. Bersama mereka juga ada dua orang perempuan yang melarikan diri, yang identitas nya sudah diketahui.

“Petugas juga mengamankan babuk uang sebanyak 496 ribu dan empat  pak kartu remi dan satu unit sepeda motor ” singkat Kapolsek. Kemudian dilokasi lain yang menjadi sasaran operasi, yakni warung-warung yang ada di kawasan Kecamatan Kotamobagu Selatan, mulai dari  Desa Kopandakan, Desa Poyowa Kecil dan Kelurahan Mogondow.

Dilokasi ini kata Tubagus, petugas mengamankan  Minuman Keras  dari empat warung antara lain jenis miras yang diamankan adalah Cap Tikus, Burung Sakti, Valentine dan kesemuanya berjumlah 170 liter Cap dan beberapa Botol Miras lainnya barang bukti yang diamankan petugas kemudian dibawa ke Polsek . “Sekalipun ada penolakan kami tetap mengamankan semua babuk dan para pelaku judi remi ”  kata Kompol Tubagus.

Ditambahnya Kapolsek bahwa terhadap mereka yang diamankan ini akan dilakukan pembinaan dan mereka seluruhnya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyesalkan, karena Polsek Urban Kotamobagu sudah memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak menjual Miras kembali, tetapi masih juga dilakukan kembali. (David Wullur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.