UANG Rp140 JUTA SITAAN UNIT 1 RESKRIM POLRES BOLMONG TAK JELAS RIMBANYA

KOTAMOBAGUPOST.COM – 4 Bulan sudah kasus jual-beli beras milik PT Perum Bulog Sub Divre Bolmong disidik oleh Unit 1 Reskrim Polres Bolmong, yang hingga kini meninggalkan isu tak sedap terkait  uang Rp140 Juta Sitaan Unit 1 Reskrim Polres Bolmong, tak jelas rimbanya.

Kian panasnya penyelesaian kasus ini, lantaran pasal pidana penggelapan yang disangkakan oleh penyidik Polres Bolmong, ternyata kurang beralasan, hingga Polres Bolmong saat ini dikabarkan hendak menyelesaikan kasus ini secara cermat.

Tercatat sejak kasus ini dibuka pada pada Senin 02/03/2015, saat jabatan Kasat Reskrim masih dijabat oleh AKP Iverson Manossoh, hingga kini sudah 4 Bulan penyidikan kasus penggelapan beras 23 Ton milik PT Perum Bulog Subdivre Bolmong ini, menggantung dimeja Reskrim Unit 1, dinahkodai IPDA Muhamad Rosid SE.

Tak heran, uang tunai Rp140 yang disita penyidik pada tanggal Senin 02/03/2015 itu, semakin tak jelas rimbanya saja, sebab Kanit I Reskrim, IPDA Rosid justeru tidak mau berkomentar ketika ditanyakan wartawan, keberadaan uang Rp140 Juta sitaan Unit 1 Reskrim Polres Bolmong.

Senada hal itu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait keberadaan barang bukti Rp140 juta justeru, mengatakan uang Rp140 Juta sudah dititip di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hal ini sesuai laporan penyidik yang menangani kasus tersebut kepada dirinya.
“Menyangkut kasus Bulog, sesuai dengan laporan penyidik (pada dirinya), itu (barang bukti uang) sudah ada dititip di Pengadilan (maksud Pengadilan Negeri Kotamobagu). Tinggal menunggu apa kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak, pengembalian barang bukti nanti setelah selesai penanganan jika tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, “ kata Kapolres Bolmong menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu 30 Juni 2015, pukul 15.00 Wita, di kantor Mako Polres Bolmong.
Namun pernyataan Kapolres Bolmong, dibantah keras oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ketua PN Kotamobagu, Dewa Made Budi Watsara, S.H. menyebut, pihak Pengadilan tidak pernah menerima uang titipan dari penyidik Polres Bolmong.

“Sudah kami lakukan pengecekan, Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak menerima uang titipan Rp140 Juta dari kasus beras Bulog yang disebutkan. Itu tidak ada,” kata Ketua PN, Dewa Made Budi Watsara, S.H. didampingi juru bicara PN Kotamobagu, Erick SH, Jumat 03 July 2015 diruang kerjanya, saat dikonfirmasi wartawan kotamobagupost.com.

Sementara itu, Kanit I Rekrim Polres Bolmong, IPDA Muhamad Rosid SE dikofirmasi wartawan, terkait keberadaan uang Rp140 juta babuk kasus beras Bulog itu, justeru mengelak memberikan keterangan.
Bahkan Rosid terkesan hanya merekomendasikan wartawan untuk meminta Kofirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, kendati diketahui Sitepu sendiri baru dilantik sebagai Kasat Reskrim, jauh sebelum kasus Beras Perum Bulog berjalan.

“Kasus ini sementara disidik. Kalo persoalan uang konfirmasi dulu ke Kasat (maksud AKP Sitepu), takutnya saya salah memberikan keterangan,” kata Rosid, via seluler, Jumar sore (03 Juli 2015).
terkait barang bukti Rp140 Juta Sitaan Unit 1 Reskrim Polres Bolmong. (Audie Kerap/Trisaleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.